
TAK BERIZIN: Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di pabrik perakitan senapan angin ilegal di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Lumajang, Sabtu (7/12). Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap tindak pidana perakitan dan perdagangan senapan angin ilegal. Terungkapnya kasus itu mengejutkan masyarakat karena lokasi perakitan senapan berada di tengah kota. Yakni, Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Sekitar 5 menit perjalanan dari Alun-Alun Lumajang.
Polisi menetapkan satu tersangka, yakni AH, 50, dan memeriksa tiga saksi. Saat melakukan pengecekan, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan tim mendapati 40 senapan angin yang siap digunakan. Selain itu, ada ratusan butir peluru. Amunisi berbentuk bulat tersebut berada dalam kemasan siap edar. Peluru berukuran 4,5 mm hingga 9 mm.
Diameter peluru tersebut melanggar ketentuan. Sebab, berdasar aturan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin), ukuran peluru yang boleh digunakan dan diedarkan maksimal 5,5 mm. Menurut Luki, senapan yang dibuat dalam gudang yang memiliki atap setengah terbuka tersebut sangat bagus. ”Kualitas dan akurasinya bagus, bisa didengar melalui suaranya. Nyaring, menyamai senjata api,” jelas Luki kemarin (7/12).
Luki mengatakan, AH menjual senapan selama empat tahun terakhir. Area edarnya mencapai 18 provinsi. Beberapa area edarnya ditengarai sebagai daerah konflik. Polda Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian seluruh Indonesia untuk mengetahui persebaran senjata rakitan tersebut. Luki menyatakan, tembakan senapan angin tersebut berbahaya apabila mengenai manusia. ”Kami bersyukur praktik ini bisa terungkap atas bantuan dan laporan masyarakat,” tutur dia.
Tersangka menyatakan, senjata angin ilegal yang dijual sudah mencapai 250 unit. Jumlah itu terdiri atas 100 senjata angin untuk berburu dan sisanya senjata buat lomba. Dia juga mengaku mendapat suplai bahan melalui online. Dia berbelanja barang dari luar maupun dalam negeri. Setelah senjata jadi, pelaku menjual secara online. Harga produknya lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasar. Polda akan menarik senapan angin ilegal tersebut. ”Kami juga meminta masyarakat yang merasa membeli produk bisa bekerja sama,” tegas Luki.
AH dikenal sebagai orang lama dalam dunia tembak-menembak di Lumajang. Tidak hanya suka menembak, dia juga ahli dalam merakit senapan. Ketua Perbakin Lumajang Bambang Sudaryanto kaget dengan terkuaknya kasus itu. ”Seharusnya pemilik memiliki surat resmi dari Perbakin,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa AH pernah menjadi anggota Perbakin. Namun, sudah dua tahun ini AH tidak memperpanjang status keanggotaan. Menurut dia, peredaran senjata ilegal itu sangat berbahaya. Seharusnya AH mendaftar ke Perbakin sebagai produsen untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
