Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 18.10 WIB

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Curanmor Selama Mei 2026, Ratusan Motor Disita

Polda Jatim mengungkap 320 kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama Mei 2026. (Humas Polda Jatim) - Image

Polda Jatim mengungkap 320 kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama Mei 2026. (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur bersama polres jajaran mengungkap 320 kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama Mei 2026. Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menyita ratusan motor dan puluhan senjata tajam.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Jatim.
 
“Kami memerintahkan seluruh jajaran, baik Ditreskrimum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C," ujarnya, Rabu (3/6).

Irjen Pol Nanang mengatakan ungkap kasus ini juga hasil operandi dari satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat," imbuh Nanang. 

Dari total 320 kasus yang diungkap selama Mei 2026, mayoritas adalah kadus curanmor sebanyak 219. Kemudian 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 6 kasus pemerasan. 

Lalu 3 kasus premanisme, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak. Dari ratusan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 319 tersangka. 

"Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” seru Kapolda Jatim.
 
Dari tangan seluruh tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antatanya 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647 (Rp 46 juta).

Emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta 8 butir amunisi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Kasus pencurian dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore