Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2019 | 06.39 WIB

Dua Proyektil dan Selongsong Brigadir AM Jadi Bukti Penembakan Randi

Muhamad Yusuf Kardawi (kiri), mahasiswa Fakultas Teknik. Himawan Randi, (kanan), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Keduanya berasal dari  Universitas Halu Oleo, Kendari. Mereka menjadi korban tewas ketika menggelar aksi protes terhadap penol - Image

Muhamad Yusuf Kardawi (kiri), mahasiswa Fakultas Teknik. Himawan Randi, (kanan), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Keduanya berasal dari Universitas Halu Oleo, Kendari. Mereka menjadi korban tewas ketika menggelar aksi protes terhadap penol

JawaPos.com - Brigadir Abdul Malik (AM) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap Mahasiswa UHO atas nama Randi. Bahkan AM juga diduga sebagai penembak Ibu Putri seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tertembaknya Randi.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi, mengatakan terdapat tiga korban, ada yang mengalami luka dan ada yang meninggal dunia. Yang meninggal karena luka tembak adalah Randi.

Lalu yang terluka adalah Ibu Putri. Sementara untuk almarhum Muhammad Yusuf Kardawi tidak dapat disimpulkan akibat tertembak. Patoppoi menjelaskan, terdapat tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang terdiri dari 3 selongsong yang ditemukan di TKP dan tiga selongsong yang diserahkan oleh Ombudsman Sultra kepada Polri pada 4 Oktober 2019.

“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru, disandingkan dengan enam senjata api yang dibawa oleh enam anggota Polri yang telah menjadi terhukum pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan. Jadi dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong,” bebernya seperti diberitakan Kendaripos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (7/11).

“Dua proyektil dan selongsong itu identik dengan senjata jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM,” imbuh Patoppoi.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KHUP subsider 360.

“Selanjutnya, terhadap Brigadir AM segera dilakukan penahanan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore