
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam diperiksa perdana usai ditahan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. FOTO :
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Shobibah Rohmah selaku istri dari mantan menpora Imam Nahrawi. Itu terkait penyidikan kasus suaminya tersebut, Kamis (24/10).
Shobibah Rohmah akan diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik KPK pada Shobibah Rohmah. Dalam pemanggilan ini, ia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta. Selain dia, penyidik juga memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta yang akan diperiksa dengan tersangka yang sama.
Dalam penyidikan Imam Nahrawi, kemarin KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.
Pengakuan Gatot, dia didalami soal dokumen yang disita telah KPK seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.
Diketahui, dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp 11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022