Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Agustus 2019 | 19.15 WIB

236 Kasus Child Grooming Terjadi Sepanjang 2019

Ilustrasi: korban pelecehan Seksual. - Image

Ilustrasi: korban pelecehan Seksual.

JawaPos.com - Kejahatan seksual terhadap anak melalui media sosial atau chlid grooming tengah marak terjadi di Indonesia. Dalam sebulan terakhir, polisi setidaknya telah mengungkap 2 kasus seperti ini. Jumlah korban dalam kasus ini puluhan anak.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, fenomena sex menyimpang ini tak lepas dari persoalan masa lalu. Mengingat sejak lama sudah terjadi kejahatan serupa. Hanya bentuknya saja yang terus berkembang.

"Bahwa secara psikologis, pengembangan kejahatan psikologis bagian dari perkembangan jaman," ujar Asep dalam diskusi bertajuk 'Childs Grooming & Darurat LGBT' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8).

Asep menilai, perkembangan teknologi turut berkontribusi dalam penyuburan aksi child grooming. Karena kejahatan seksual ini terus bekembang jenisnya. "Kalau dulu kan kekerasan terjadi secara fisik, tapi sekarang kan tak seperti itu, hanya lewat media sosial saja bisa terjadi," imbuhnya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

Asep mengungkapkan, data kejahatan seksual yang dimiliki polri pun angkanya sangat mengkawatirkan. Sejak 2015-2018 angkanya terbilang fluktuatif. Di mana pada 2015 ada 300 lebih kasus ini. Sedangkan tahun ini tercatat 236 kasus.

Tingkat ketuntasan kasus kejahatan seksual anak sendiri 50 persen. Polri masih menemui kendala dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena para pelaku memanfaatkan direct massages (DM) atau percakapan privat dengan korbannya.

Kentalnya adat ketimuran di Indonesia mengakibatkan membuat laporan polisi atas kejahatan ini seolah hal yang tabu. Sehingga akhirnya para orang tua memilih menyelesaikannya sendiri tidak melalui jalur hukum. Padahal kejahatan ini sudah masuk ranah pidana.

"Kalau menyangkut anak dibawah umur, katakanlah sebagai sebuah aib, atau memikirkan perkembangan psikis anak ke depan, atau karena menyangkut orang terdekat jadi sungkan, ada juga ancaman. Jadi memang kejahatan ini tak seluruhnya kita terima laporannya," tegas Asep.

Atas hal itu, Asep menilai orang tua punya peran penting dalam memberikan pendidikan sesksual kepada anak. Meskipun masih terbilang tabu di kehidupan masyarakat Indonesia, namun hal ini menjadi salah satu langkah pencegahan.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, melakukan penangkapan kepada TR, 25, akibat terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Selasa (9/7). Mirisnya dia berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang sama dengan vonis 7,5 tahun. Hingga ditangkap lagi, dia baru menjalani vonis 2 tahun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, 2 tahun enjalani hukuman di hotel prodeo tak membuat TR jera. Dari dalam lapas dia kembali beraksi melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya.

"Dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7). 50 orang anak diduga menjadi korban kejahatan TR.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisiap AAP, 27, yang diduga melakukan aksi asusila kepada anak-anak di bawah umur (childs geooming). Dia kerap beraksi menggunakan media sosial untuk mengajak korbannya melakukan video call sex (VCS).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari salah satu keluarga korban berinisial RAP, 9. Berdasar pemeriskaan awal, sekitar 10 orang anak dibawah umur diduga menjadi korban nafsu pelaku. Namun belum semua korban membuat laporan.

Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan salah satu aplikasi game online untuk mencari korban yang berusia di bawah umur supaya mudah ditipu daya. Aplikasi game online itu dipilih pelaku, lantara para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi sehingga memudahkan pencarian korban.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore