
kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana
JawaPos.com - Pidato Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu berujung laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dipolisikan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) karena diduga melakukan penistaan agama.
Adapun dalam pidatonya, Grace menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama. Seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di Indonesia.
Pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran. Diantaranya surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.
"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (16/11).
Bahkan kata kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, pernyataan Grace lebih parah dari pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Setidaknya ada tiga poin pernyataan Grace mengarah kepada penistaan agama. Yakni, menyatakan bahwa Perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. Sementara, Ahok hanya meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surat Al Maidah ayat 51.
"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al Maidah ayat 51. Satu aja poin dia, nah kalau ini tiga poin," tegas Eggi yang juga calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pernyataan Grace pun bertentangan dengan Surat An Nisa ayat 135. Di surat tersebut, Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.
Juga bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Terakhir, surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi. "Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran," sebut Eggi.
Lebih jauh, Eggi menanyakan alasan mengapa Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu. Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab suci yang diturunkan Allah setelah kitab Zabur dan Taurat.
Diketahui, laporan PPMI tersebut diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022