
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
JawaPos.com - Polisi akui tak berada di lokasi ketika Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta dikeroyok massa pendukung Persib Bandung alias Bobotoh pada Minggu (23/9). Sebab, mereka terfokus pada puluhan ribu massa yang mencoba masuk ke dalam Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi sudah siap mengantisipasi jumlah massa dengan pengamanan empat ring. Namun ternyata suporter Persib yang datang membeludak.
Dari kapasitas 34 ribu bangku penonton, ada 38 ribu yang memiliki tiket masuk. Di sisi lain, ada sekitar 60 ribu Bobotoh di luar stadion yang memaksa masuk.
"Dari jam sepuluh sampai jam satu menjelang pertandingan, beberapa tribune pintu masuk stadion sudah sangat penuh. Massa melempar petugas sehingga pengamanan di ring empat bergeser ke ring tiga. Ring dua akan memperkuat di ring tiga pintu masuk," beber Dedi.
Untuk itu, polisi berkonsentrasi dengan Bobotoh yang hendak menjebol masuk pintu stadion. Jika tidak dicegah, hal yang lebih fatal akan terjadi.
"Empat ribu (personel gabungan) fokus di pintu masuk, kalau itu jebol masuk stadion, yang terjadi tragedi akan besar lagi, bisa runtuh stadion. Itu yang diantisipasi dan aparat memblokir jangan sampai massa membeludak masuk ke stadion," sebut Dedi.
Ketika tengah mengantisipasi massa, aparat di lapangan tiba-tiba mendapat informasi adanya pengeroyokan di halaman parkir GBLA. Sekitar 10 menit, beberapa petugas pun langsung menuju lokasi. "Tapi kondisi korban sudah luka parah," kata Dedi.
Sebelumnya, suporter Persija Jakarta Haringga Sirla dikeroyok sekitar pukul 13.00 WIB di area parkiran gerbang biru, Gelora Bandung Lautan Api (GLBA).
Semula, Haringga lari dikejar kerumunan suporter Persib. Kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.
Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso namun kerumunan mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda-benda lainnya hingga korban meninggal dunia. Saat ini, delapan orang pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
