
Muhammad Samanhudi Anwar saat akan dilakukan penahanan Sabtu (9/6/2019) dini hari. (Issak Ramadhan/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar langsung ditahan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, tak ada kata apapun yang dilontarkan Samanhudi, kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh awak media.
Sementara itu, pengacara Samanhudi yang ikut mendampingi saat proses penyidikan, Bambang Arjuno membantah kalau kliennya kabur pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami tekankan kepada publik, klien kami tidak melarikan diri seperti yang tertulis di media-media online. Bahwa kemarin, Pak Wali Kota sudah menghubungi kami agar diantar ke KPK secepatnya," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (9/6) dini hari.
Bambang menjelaskan, saat ada OTT di Blitar kliennya tersebut tengah dalam perjalanan menuju luar kota. Hal itu bukan untuk menghindari dari kejaran penyidik.
"Sehingga kenapa ini agak terlambat karena menunggu perjalanan kami dari Blitar, termasuk di antaranya membawa obat. Karena Beliau mengalami sakit dan itu sudah disampaikan ke penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan kliennya mengetahui adanya OTT di Blitar dari running text televisi. "Perjalanan menuju ke luar kota (Solo). Beliau itu tahu ada OTT di Blitar itu dari running text televisi, sehingga dia berinisiatif pergi ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Samanhudi mendatangi gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari fee proyek di wilayah Blitar. Namun, tersangka lainnya yakni, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum juga menyerahkan diri ke KPK.
KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
