
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo berencana akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Rencananya, RUU tersebut akan disahkan pada Agustus mendatang.
Menanggapi adanya rencana pengesahan RUU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
“Terkait dengan rencana pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPR baru-baru ini, KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/5).
Harapan tersebut menurut Febri, lantaran masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang dipandang sangat beresiko melemahkan pemberantasan korupsi Indonesia ke depannya.
Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan lembaganya sejak lama dan masukan dari diskusi yang dilakukan oleh lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.
“Diskusi tersebut melibatkan sejumlah guru besar dan ahli hukum serta praktisi hukum terkait. Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan, pihaknya juga telah melakukan diskusi bersama yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (28/5) lalu.
“Diskusi dihadiri oleh BNN, KPK, Komnas HAM, PPATK dan lainnya. Diskusi tersebut menyimpulkan pencantuman beberapa kejahatan serius dan luar biasa di RUU KUHP sebaiknya tidak dilakukan,” tukasnya.
Dengan demikian, lanjut Febri, lembaganya akan mendukung Indonesia untuk memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum. Bukan yang ditumpangi kepentingan lain.
“Namun kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” tutup dia.
Untuk diketahui, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan memberikan kado indah berupa pengesahan RUU KUHP, saat HUT RI ke-73, pada 17 Agustus mendatang.
Pria yang sering disapa Bamsoet itu mengatakan, RUU KUHP yang akan disahkan nantinya menjadi undang-undang hukum pidana yang baru milik Indonesia.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
