
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi e - KTP Setya Novanto dituntut JPU KPK dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya, Jumat (13/3).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta akan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Saya yakin yang mulia hakim akan sependapat dan memenuhi tuntutan KPK," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (30/3).
Karena, kata Saut, pihaknya sudah membeberkan kasus Novanto secara substansial.
"Saya yakin karena kasusnya menggambarkan beberapa yang substansial," tukasnya.
Kendati demikian, karena menurutnya keputusan hakim tidak bisa dicampuri. Maka, dia akan tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakim nggak bisa kita campuri ya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.
Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” tukas Novanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
