
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi e - KTP Setya Novanto dituntut JPU KPK dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya, Jumat (13/3).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meyakini Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta akan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Saya yakin yang mulia hakim akan sependapat dan memenuhi tuntutan KPK," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (30/3).
Karena, kata Saut, pihaknya sudah membeberkan kasus Novanto secara substansial.
"Saya yakin karena kasusnya menggambarkan beberapa yang substansial," tukasnya.
Kendati demikian, karena menurutnya keputusan hakim tidak bisa dicampuri. Maka, dia akan tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakim nggak bisa kita campuri ya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” Papar Basir.
Menanggapi tuntutan tersebut, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” tukas Novanto.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
