
Eggi Sudjana saat menggelar Konferensi pers menjelang kepulangan Habib Rizeq Shihab, Sabtu (10/2)
JawaPos.com - Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana heran dengan adanya Peninjauan Kembali pihak terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, kata Eggi secara fakta hukum Ahok menerima putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dengan dua tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
"Maka, secara formal urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP mestilah sistematis. Jika tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri maka lakukanlah upaya banding di pengadilan tinggi jika belum menerima putusan banding, maka lakukanlah upaya kasasi di Mahkamah Agung," kata Eggi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Menurut Eggi, pengajuan PK yang dilakukan oleh Ahok tidak logis dalam proses hukum Indonesia.
"Menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia," sambung Eggi.
Ia menambahkan, secara otomatis dengan Ahok menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.
"Karena dengan Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, ini membuktikan secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," pungkasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
