
Ilustrasi LGBT
JawaPos.com - Pembahasan perluasan norma perzinaan terhadap pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam revisi KUHP semakin mengerucut. Pemerintah dan DPR satu suara soal pemidanaan kepada mereka yang melakukan aksi cabul sesama jenis di muka umum.
Dalam draf revisi KUHP, muncul usulan pasal 495. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Ayat 1 mengatur perbuatan cabul sesama jenis oleh pelaku di bawah usia 18 tahun. Sedangkan ayat dua mengatur untuk usia di atas 18 tahun. Namun hukuman maksimal untuk dua pasal itu sama-sama 9 tahun.
Enny Nurbaningsih, kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan, pasal 495 itu merupakan alternatif. "Belum ada keputusan," tutur dia saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III kemarin (25/1).
Namun, menurut dia, jika aksi cabul sesama jenis dilakukan di muka umum atau dipertontonkan, pemerintah kemungkinan akan setuju dengan pasal itu. Misalnya, sesama jenis mempertontonkan ciuman atau melakukan aksi pornografi di depan umum. Tapi, pemerintah belum sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) RKUHP.
Menurut dia, tidak mudah merumuskan pasal yang berkaitan dengan LGBT. Contohnya, papar dia, soal perzinaan yang dilakukan sesama jenis yang tidak dilakukan di muka umum. Sulit membuktikan perbuatan perzinaan sesama jenis. Misalnya, ada dua laki-laki di dalam satu kamar kos. Mereka kan belum tentu pasangan sesama jenis. Bisa saja laki-laki itu numpang tidur. "Kita kan nggak tahu pembuktiannya bagaimana," ujarnya.
Bagaimana jika pasangan sesama jenis itu ketahuan melakukan perzinaan, apakah bisa dilaporkan? Pengajar ilmu hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menerangkan, pemerintah belum merumuskan delik aduan terhadap pelaku perzinaan sesama jenis. Pihaknya dan DPR akan membahas persoalan tersebut.
Anggota Komisi III Adies Kadir mengatakan, fraksi-fraksi di DPR sepakat dengan pasal 495 yang memidanakan pelaku cabul sesama jenis yang dilakukan di muka umum. "Apabila pelaku LGBT mempertontonkan akan dikenakan sanksi pidana," ujar dia.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, aksi pencabulan bukan hanya dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, tapi juga terhadap anak berusia di atas 18 tahun. Dia sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun terhadap pelaku seks menyimpang itu. Dia sangat serius terhadap perilaku yang akan merusak moral anak bangsa tersebut.
Menurut pria asal Surabaya itu, pemerintah dan DPR akan segera menyepakati pasal tersebut. "Tinggal sekali pertemuan, akan kami gedok," ucapnya. Mungkin awal Februari, lanjut dia, pasal tersebut sudah bisa disepakati bersama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022