
Ilustrasi LGBT
JawaPos.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang meminta hubungan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) dilegalkan. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak .
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Hidayat usai membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).
Dalam putusan disebutkan, MK menolak semua permohonan pemohon. Karena, MK bukanlah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal KUHP. MK hanya berwenang menguji undang-undang, apabila bertentangan dengan konstitusi. Sementara pasal-pasal yang diajukan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
Diketahui AILA mengajukan permohonan tiga pasal itu agar MK memperluas cakupan atau mengubah undang-undang tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak yang dinilainya sudah tidak sesuai dengan kehidupan saat ini.
"Mahkamah menemukan adanya inkonsistensi antara posita dan petium permohonan a quo," sebagaimana tercantum dalam putusan MK tersebut.
Dengan adanya penolakan itu bukan berarti MK melegalkan perilaku LGBT, perzinahan maupun perkosaan. MK hanya tidak bisa melebarkan isi dari pasal yang diuji.
Putusan ini sendiri ditentukan oleh voting 9 hakim. 4 hakim menyatakan pendapat berbeda dengan hasil putusan dan 5 menyatakan setuju sehingga permohonan ditolak.
Empat hakim yang menyatakan berbeda pendapat sendiri salah satu alasan, semua undang-undang bersumber dari Pancasila, maka nilai ketuhanan merupakan nilai tertinggi, sehingga semua perbuatan harus sesuai dengan kaidah dan Hukum Tuhan.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
