
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi
JawaPos.com - Aktivis Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan pasal perzinahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, para aktivis itu menganggap bahwa pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik. Karenanya dapat mengkriminalisasi LGBT dan seks di luar nikah.
Aktivis LGBT yang juga pendiri GAYa NUSANTARA, Dede Oetomo mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Ketika mendengar argumentasi hakim, menurutnya, memang tidak ada urgensinya soal aturan seputar ranah privat.
"Ya ini langkah bijak MK, bisa memilahkan mana yang jadi wewenangnya (menguji konstitusionalitas perundang-undangan) dan mana yang jadi wewenang DPR (merevisi per-UU-an)" ujar Dede kepada JawaPos.com, Kamis (14/12).
Artinya, MK menolak permintaan jika LGBT masuk ranah pidana baru. Dede menilai permohonan pemohon uji materi justru mengkriminialisasi semua seks di luar nikah.
"Sekarang sih secara nasional tidak ada (kriminalisasi). Permohonan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia itu yang mau mengkriminalisasi semua seks di luar nikah," ucapnya.
Dede menambahkan, saat ini justru sedang bergulir di DPR terkait RUU KUHP yang mengkriminalisasi seks hetero di luar nikah. Dede mengaku ikut mengawal pembacaan keputusam hakim MK hari ini sebagai peristiwa bersejarah.
"Ya, saya menyaksikan live streaming dari MK. Ingin menyaksikan peristiwa bersejarah. Para pemohon itu kan mau mensyariahkan KUHP," kata Dede.
Sementara itu, aktivis Perempuan dari Konde Institute, Poedjiati Tan menilai Judicial Review (JR) tersebut sebagai upaya kriminalisasi dan dekriminalisasi ranah privat warga negara, baik heteroseksual maupun homoseksual dengan dalih agama.
"Bagi warga negara yang direntankan posisinya seperti perempuan, masyarakat adat, dan orang dengan SOGI non hetereseksual dan non-bineri adalah target sasaran utama," pungkas Poedjiati.
Diketahui, hari ini (Kamis, 14/9) Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
