Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 22.36 WIB

KPK: Jangan Pura-Pura Sakit untuk Hindari Hukum

Setya Novanto di sela-sela sidang perkara kasus dugaan korupsi yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) - Image

Setya Novanto di sela-sela sidang perkara kasus dugaan korupsi yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)

JawaPos.com – Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Setya Novanto sempat terhambat dan diskors dua kali karena Novanto bungkam dan mengaku sakit diare.


Namun, berdasarkan pemeriksaan dan hasil rekam medis dari dokter RSCM dan dokter yang tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Novanto disimpulkan dalam kondisi cukup baik dan bisa menghadapi sidang kasus dugaan korupsi yang melilitnya.


Atas hasil rekam medis tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK, karena saat diberi kesempatan hakim agat diperiksa dokter lain, Novanto tak menggunakannya.


Menanggapi adanya hal itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih pada tim dokter ahli RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena telah membantu dan mendukung setiap proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK.


"KPK ucapkan terima kasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," terang juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (14/12).


Febri berharap, dengan adanya kasus yang terjadi pada sidang e-KTP terdakwa Setya Novanto kemarin maupun kasus sakit sebelumnya, bisa menjadi pelajaran semua pihak yang menjadi tersangka atau terdakwa, atau bahkan saksi untuk tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum.


"Jika ada pihak yang merekayasa kondisi apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada risiko pidananya," katanya.


Sebaliknya, jika saksi, tersangka, atau terdakwa benar-benar sakit, tentu dari hasil pemeriksaan objektif akan terlihat dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore