Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2017 | 21.16 WIB

Saksi Ahli Novanto Minta Pengadilan Tipikor Hormati Praperadilan

Setya Novanto - Image

Setya Novanto

JawaPos.com - Ahli pidana dan hukum acara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir meminta Pengadilan Tipikor menghormati sidang praeradilan Setya Novanto yang sedang berlangsung. Muzakir meminta, Tipikor menunda persidangan Novanto yang sedianya akan dibuka, Rabu (13/12). Hal itu dikatakan Muzakir saat menjadi saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Mestinya pemeriksaan terhadap pokok materi ditunda juga untuk hormati proses praperadilan," ujarnya saat menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel, Ampera, Jakarta, Senin (11/12).


Alasannya, kata dia, termohon dalam hal ini Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan terlebih dahulu. Namun, ketika persidangan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir. Sehingga, sidang praperadilan ditunda seminggu ke depan.


Namun, KPK malah mengambil langkah dengan melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan sehari setelah ditundanya sidang praperadilan. Muzakir berkata, ditundanya sidang tersebut jelas merampas hak Novanto sebagai tersangka.


"Lembaga praperadilan dihargai dan harus berharga. Pengujian hak orang sebagai tersangka lebih penting daripada proses memeriksa pokok perkara. Tunggu saja kan gak lama (praperadilannya)," tuturnya.


Dia menerangkan, domain praperadilan justru menentukan apakah proses hukum terhadap tersangka berlanjut atau tidak. "Tersangka tidak sah, berarti ke sana (pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor) tidak sah," imbuhnya.


Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor dijadwalkan menggelar sidang dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu (13/12). Sementara, praperadilan yang diajukan Novanto rencananya akan diputus secepatnya Kamis (14/12).


Sementara itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore