Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2017 | 16.05 WIB

Selain Rugikan Negara, Nur Alam Juga Raup Gratifikasi Hingga Rp 40 M

Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam - Image

Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam

JawaPos.com - Dalam menjalani sidang perdana, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam dakwaan, selain merugikan negara hingga Rp 4,3 triliun, dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.


"Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," kata jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/11).


Jaksa menambahkan, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Mulanya, Nur Alam bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Nur Alam yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.


Usai mendapat persetujuan, kemudian pada sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.


Uang itu lantas dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Adapun kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.


Lalu pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi. Kelebihan pembayaran sebesar Rp7,9 miliar diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.


Kemudian pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.


Jaksa juga menyebut bila sebelum mencairkan uang itu, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.


Menurut jaksa, perusahaan tersebut sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Rekening perusahaan itu kemudian digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar.


"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari yang ditetapkan undang-undang," kata jaksa KPK.


Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore