
Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam
JawaPos.com - Dalam menjalani sidang perdana, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam dakwaan, selain merugikan negara hingga Rp 4,3 triliun, dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
"Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," kata jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Jaksa menambahkan, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Mulanya, Nur Alam bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Nur Alam yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.
Usai mendapat persetujuan, kemudian pada sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.
Uang itu lantas dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Adapun kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.
Lalu pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi. Kelebihan pembayaran sebesar Rp7,9 miliar diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.
Kemudian pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.
Jaksa juga menyebut bila sebelum mencairkan uang itu, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Menurut jaksa, perusahaan tersebut sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Rekening perusahaan itu kemudian digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar.
"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari yang ditetapkan undang-undang," kata jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
