Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2017 | 17.32 WIB

KPK Periksa Istri Setya Novanto

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto saat mendatangi Gedung KPK Senin (20/11) - Image

Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto saat mendatangi Gedung KPK Senin (20/11)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (20/11). Pemanggilan Deisti tak lama berselang penahanan Novanto di Rutan KPK, Jakarta semalam.


Deisti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna kuning. Sayangnya, dia mengunci rapat mulutnya saat ditanya soal pemeriksaannya hari ini.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


Sebelumnya, pada Jumat, 10 November lalu, Deisti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Namun, dia tidak hadir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Dia berdalih perlu beristirahat karena sakit selama satu minggu sejak 10 November 2017.


Diketahui, Setya Novanto telah menghuni Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017.


Awalnya Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jalan Permata Berlian, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017. KPK kemudian meminta Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.


KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua Setya Novanto pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.


Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.




Ikuti terus perkembangan berita ini di:

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore