Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2017 | 18.53 WIB

Ditahan, Setya Novanto Akhirnya Teken Pencabutan Pembantaran

Ketua D - Image

Ketua D

JawaPos.com - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akhirnya bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran. Hal itu menyusul penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua DPR tersebut, Minggu (19/11) malam.


"SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan (dalam pemeriksaan) pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11).


Febri mengatakan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017. Hari ini, penyidik mulai memeriksa Novanto sebagai tersangka.


Menurut Febri, penyidik juga telah menyampaikan hak-hak Setya Novanto sebagai tersangka yang telah ditahan di Rutan KPK. Serta, soal perkara yang disangkakan penyidik kepada Setya Novanto.


"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Febri.


Setya Novanto telah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017.


Awalnya Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017. KPK kemudian meminta Setya Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.


KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua Setya Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore