
Ketua D
JawaPos.com - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akhirnya bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran. Hal itu menyusul penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua DPR tersebut, Minggu (19/11) malam.
"SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan (dalam pemeriksaan) pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Febri mengatakan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017. Hari ini, penyidik mulai memeriksa Novanto sebagai tersangka.
Menurut Febri, penyidik juga telah menyampaikan hak-hak Setya Novanto sebagai tersangka yang telah ditahan di Rutan KPK. Serta, soal perkara yang disangkakan penyidik kepada Setya Novanto.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Febri.
Setya Novanto telah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017.
Awalnya Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017. KPK kemudian meminta Setya Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua Setya Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022