
Ketua D
JawaPos.com - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akhirnya bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran. Hal itu menyusul penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua DPR tersebut, Minggu (19/11) malam.
"SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan (dalam pemeriksaan) pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Febri mengatakan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017. Hari ini, penyidik mulai memeriksa Novanto sebagai tersangka.
Menurut Febri, penyidik juga telah menyampaikan hak-hak Setya Novanto sebagai tersangka yang telah ditahan di Rutan KPK. Serta, soal perkara yang disangkakan penyidik kepada Setya Novanto.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Febri.
Setya Novanto telah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017.
Awalnya Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jl Permata Berlian, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017. KPK kemudian meminta Setya Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua Setya Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022