Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2017 | 00.46 WIB

Dampingi Novanto di RSCM, KPK Bakal Segera Panggil Deisti

Setya Novanto bersama Deisti Tagor - Image

Setya Novanto bersama Deisti Tagor

JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai resmi menahan Setya Novanto, KPK kini berencana memeriksa Deisti Astiani Tagor yang tak lain merupakan istri Novanto.


Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, istri Novanto akan dipanggil untuk yang kedua kalinya. Rencana pemanggilan akan dilakukan pada pekan ini.


“Memang ada rencana pemanggilan untuk istri SN. Karena yang kemaren tidak datang," kata Febri ketika dikonfirmasi, Minggu (19/11).


Sebelumnya, Deisti Tagor sudah dijadwalkan diperiksa pada Jumat 10 November lalu, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.


Febri juga menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. Pasalnya, KPK menduga perusahaan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP.


“Istri Novanto diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana," tambah dia.


Diketahui, saat ini Deisti tengah berada di RSCM Kencana. Hal itu diketahui dari kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi yang menyebut Deisti mendampingi Setnov sejak hari pertama dirawat di RSCM


"Istri beliau selama ini ada di sana, mendampingi sejak hari pertama masuk rumah sakit," kata Fredrich.


Fredrich juga mengungkapkan, untuk kondisi Novanto saat ini belum stabil. Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci, pengacara senior itu menolaknya.


"Saya sudah diminta pihak rumah sakit tidak bicara medis, soal itu silakan tanya pihak rumah sakit saja," paparnya.


Setya Novanto resmi ditahan penyidik KPK selama 20 hari ke depan sejak 17 November atau kemarin lusa. Namun, Novanto dibantarkan ke RSCM lantaran masih memerlukan perawatan.


Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Setya Novanto yang kini dirawat telah resmi menjadi tahanan KPK yang dibantarkan. Oleh karena itu, bagi keluarga atau siapapun yang ingin menjenguk Ketua DPR itu harus mendapat izin dari pihaknya.


"Siapa saja yang mendatangi tersangka harus seizin KPK, sama seperti halnya pihak-pihak yang tengah dilakukan masa penahanan," kata Febri saat menggelar konpers di gedung KPK, Jakarta Selatan.


Febri juga menambahkan, selain mendapatkan izin dari KPK, para penjenguk juga harus menyesuaikan waktu jenguk yang diberikan oleh pihak RSCM. 


"Untuk jenguk atau besuk disesuaikan dengan jadwal di rumah sakit juga," ujar dia.  

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore