Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2017 | 03.49 WIB

Diduga Sembunyikan Novanto, YLBHI Desak KPK Periksa Hilman Metro Tv

Kontributor Metro Tv Hilman Mattauch diduga menyembunyikan Novanto dan menghalang-halangi penyidikan KPK pada tersangka kasus korupsi e-KTP - Image

Kontributor Metro Tv Hilman Mattauch diduga menyembunyikan Novanto dan menghalang-halangi penyidikan KPK pada tersangka kasus korupsi e-KTP

JawaPos.com - Kontributor Metro TV Hilman Mattauch patut dicurigai membantu penyembunyian tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto yang menghilang sejak Rabu malam. Pandangan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur. 


Kecurigaan itu bisa saja muncul ketika sebuah lembaga mau menangkap seseorang bahkan sudah mengumumkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi ada pihak yang mengetahui namun tidak membantu penegak hukum untuk segera mengungkap dan menangkap keberadaan buron tersebut. 


"Itu patut dicurigai, patut disangkakan kepada dia (Hilman) membantu tersangka bersembunyi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/11). 


Apalagi diketahui, ternyata Hilman yang mengemudikan mobil nahas tersebut. Dia bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor mengenai upaya menghalang-halangi penyidikan. "Masuk obstruction of justice," tegas Isnur.


Karenanya, penting bagi KPK untuk segera menyelidiki dan mengejar saksi-saksi di tempat kejadian mobil yang membawa Novanto menabrak tiang di kawasan Permata Hijau. Baik ajudan ataupun sopir pengendara Toyota Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO. 


"Sejak kapan sopir ini membawa dia. Jangan-jangan misalnya sejak malam ketika Setnov menghilang itu jangan-jangan dia membawa seharian," duga Isnur. 


Jika memang Hilman bersama Novanto sejak hilangnya kabar dari Ketua DPR itu, jelas itu menghalangi penyidikan KPK. 


"Kan berati kalau sudah seperti itu berarti jelas mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," pungkas dia.


Hilman sendiri saat ini, menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan karena menjadi sopir Setya Novanto. Ia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.


"Iya (tersangka), namanya ditilang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).


Argo mengatakan, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. 


Hilman diketahui memiliki kedekatan khusus dengan Novanto, apalagi kontributor berbadan tambun ini pernah didukung Novanto untuk memegang posisi Ketua Koordinator Wartawan Parlemen.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore