
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa.
Putusan itu langsung menuai respons positif. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi putusan itu.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan bahwa putusan untuk Delpedro, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim menunjukkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dan jernih dalam melihat fakta.
Sejak awal, kata Isnur, Delpedro cs memang tidak bersalah. Sehingga tidak pantas untuk dihukum.
”Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” kata dia pada Jumat (6/3).
Atas putusan itu, Isnur menilai pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman tersebut.
Dia pun menyatakan bahwa putusan untuk Delpedro CS adalah kemenangan kecil dalam kebebasan sipil. Juga sebagai pembuktian kepada negara untuk segera berubah.
”Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang disematkan oleh jaksa.
Hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa yang menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela.
Hakim menyatakan dakwaan kedua hingga keempat JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak tidak terbukti.
”Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan.
”Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022