
Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti usai diperiksa KPK
JawaPos.com - Ada istilah Pokir pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Malang, Rabu (18/10). Wakil Ketua DPRD Kota Malang pun mendapat pertanyaan terkait hal itu. Lantas, apa sebenarnya pokir itu?
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Zainuddin pada saat keluar dari Aula Polres Malang Kota menyampaikan, dirinya memang sempat ditanya terkait pokir pada saat pemeriksaan. "Ya ditanyain masalah itu, mekanismenya pokok pikiran (pokir) seperti apa," kata dia.
Menurutnya, pokok pikiran itu sah. Dia menjelaskan, pokok pikiran itu sebetulnya hak dewan dari hasil reses kemudian dihimpun oleh dewan, selanjutnya disampaikan ke eksekutif berupa usulan program dan yang mengerjakan adalah eksekutif. "Saya yang ditanya masalah itu (pokir)," ujarnya.
Dia melanjutkan, pokir itu aturan, jadi program kerja pemerintah itu berasal dari musrenbang dari kelurahan. Kedua, programnya Wali Kota sendiri. Ketiga, programnya DPR yang melalui masyarakat melalui reses. Selanjutnya, disimpulkan, kemudian diserahkan ke eksekutif. "Itu pokok-pokok pikiran," kata dia.
Sementara itu, pada pemeriksaan di pagi harinya dia sempat disodorkan dengan beberapa rekaman. "Ada suaranya Arif (Mantan Ketua DPRD Malang). Yang ditudingkan kepada saya, jangan terlalu lama untuk pelemparan PAPBD. Berhubung tidak kena, langsung dimatikan (rekamannya)," papar dia. Zainuddin menambahkan, kemungkinan semua saksi diperdengarkan rekaman itu.
Setelah Zainuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti menyusul keluar dari Aula. Dia juga mengaku mendapat pertanyaan yang sama, yakni terkait pokir. "Pokir itu sah, undang-undang itu ada. Jadi yang dikerjakan pemkot itu terdiri dari hasil musrenbang kemudian ditambah program SKPD," kata dia.
Sebelumnya, Rahayu juga diminta untuk menunjukkan berkas fraksi dari Partai Golkar. "Ditanya kegiatan partai, ya tak tunjukkan bukunya," jelas wanita berkerudung itu. Dia menjelaskan, buku tersebut sebagai bukti jika sumber dana partai murni berasal dari anggota. "Sumber keuangan fraksi jelas, bukan dari luar. Setiap bulan dipotong gaji Rp2,5 juta untuk setiap anggota," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan melalui keterangan tertulisnya jika penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015. Termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut. "Diduga ada penggunaan istilah uang "Pokir" (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," kata dia.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
