
Près conference Opérais Tangkap Tangan yang menjerat Anggota DPR dari Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkara penanganan banding dengan terdakwa Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW).
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto menegaskan pihaknya langsung menindak tegas Sudiwardono, dan tidak perlu menunggu lama.
"Terhitung mulai 7 Oktober ini yang bersangkutan (Sudiwardono) diberhentikan sementara," ujar Sunarto saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Sementara di tempat yang sama Juru Bicara MA, Suhadi mengaku kecewa karena lembaga peradilan kembali tercoreng oleh Sudiwardono. "Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin," keluh Suhadi.
Namun di satu sisi, Suhadi juga mengaku bangga karena adanya OTT yang dilakukan oleh KPK ini lembaga peradilan akan bersih dari oknum-oknum seperti Sudiwardono. Sehingga lembaga peradilan ke depannya bisa semakin baik.
"Ini adalah bagian untuk membersihkan hukum dan aparatur MA yang kotor,” pungkas Suhadi.
Seperti diketahui Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD 64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap.
Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD 30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD 30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
Uang itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001 hingga 2011. Marlina kemudian diketahui tersandung kasus korupsi dan diseret ke meja hijau dengan berkas perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
Marlina kemudian divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp 1,2 miliar. Dia divonis pada Rabu, 19 Juli 2017.
Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado pada Senin, 24 Juli 2017.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
