
Ketua Umum Golkar Setya Novanto menang di Praperadilan lawan KPK.
JawaPos.com - Menangnya Setya Novanto dalam praperadilan hari ini, Jumat (29/9), tidak melepaskan dia dari dugaan keterlibatan korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan mantan komisioner KPK Indriyanto Seno Adji bersasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
“Perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana," ujarnya melalui pesan singkat kepada media, Jumat (29/9).
Artinya lanjut dia, tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Apalagi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal dua alat bukti.
"Jadi silakan saja dengan lebih memilah secara akurasi terhadap revisi minimal atau lebih dari dua alat bukti, KPK dapat menerbitkan sprindik dan menetapkan kembali status tersangka," jelas Indriyanto.
Nyatanya kata dia, sudah ada preseden bagi KPK untuk menetapkan kembali tersangka setelah kalah di praperadilan. Yakni dalam perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Maka KPK lakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah ke depan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan," pungkas dia.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada pertengahan Juli lalu.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Novanto dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dia pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun menurut Cepi, penetapan tersebut tidak sesuai prosedur penetapan tersangka dan dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.
Hakim menilai sprindik Novanto yang dikeluarkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain.
"Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Cepi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
