Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Agustus 2017 | 04.29 WIB

Bersih-bersih Pungli Pelayanan Ketenagakerjaan

Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno - Image

Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno

JawaPos.com - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan menerima 30 pengaduan limpahan dari tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Pusat. Potensi pungli terus diantisipasi seperti celah gratifikasi dan korupsi. Caranya dengan melakukan pemetaan area potensi pungli pelayanan ketenagakerjaan.


UPP Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh pelaporan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli Pusat yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Wiranto. Berdasarkan data UPP Kemnaker, yang diketuai oleh Inspektur Jenderal Sunarno, dari 30 pengaduan tersebut, 3 pelaporan ‘dobel’ (pelaporan sama), sedangkan 8 kasus bukan kasus ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke Saber Pungli Pusat.


Hasilnya sebanyak 19 kasus ditangani UPP Kemnaker dengan rincian, 14 kasus telah diambil langkah melalui konfirmasi atau klarifikasi ke unit terkait pusat atah daerah. Di antaranta tidak mengandung kebenaran. Sisanya sebanyak 5 kasus dalam proses audit atau menunggu konfirmasi unit terkait.


“Terkait dengan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli (Pusat) kepada Kemnaker sebanyak 30 pengaduan telah dilakukan upaya-upaya untuk mengurai permasalahan tersebut,” kata Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno dalam keterangan tertulis, Senin (14/8).


Pihaknya juga memberantas pungli dengan menyediakan layanan ketenagakerjaan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Cara lain juga dengan membangun regulasi di bidang pencegahan tipikor, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan serta deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Sunarno mengatakan layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang Pelatihan dan Produktivitas, Binapenta dan perluasan kesempatan kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Pengawasan dan K3, Renbang dan Kesekretariatan. Di bidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kemnaker telah menyediakan sarana yaitu Whistleblowing System Kemnaker dan Call Center Kemnaker 15000133, Sistem Lapor (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 555, Tromol Pos 5000(dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 9949 (dikelola bersama Setneg).


"Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan Ketenagakerjaan yang efektif dan efisien kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan," jelasnya.


Berdasarkan Hasil Survei Integritas KPK terkait pelayanan publik, Kemnaker mendapat nilai 76,40. Respons mencegah pungli dilakukan dengan mekanisme online.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore