
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (14/7)
JawaPos.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (14/7). Dia diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Rohmadi Sapto Giri dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di kementeriannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memenuhi panggilan KPK. Dipanggil minggu lalu undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Kemendes," ujar Eko setibanya di Gegung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia mengaku akan menjawab segala pertanyaan penyidik nantinya. Sementara Eko menyayangkan kejadian opini WTP berujung suap itu.
Karena itu, dia melakukan perubahan besar-besaran di Kemendes. Dia melakukan proses review terhadap eselon I dan eselon II supaya kepatuhan bisa diperbaiki.
"Kemungkinan kita perubahan cepat dari menpan yang tadinya penilaian c, c, dan c dan sekarang rata-rata b semua," imbuhnya.
Begitu pula dengan penyerapan anggaran yang katanya sudah diperbaiki. Dari 69 persen naik ke 94 persen tahun lalu. "Jadi dari rangking 78 ke rangking 15. Kemudian banyak yang kita lakukan. Perbaikan tunjangan kinerja naik dari 47 persen ke 70 persen," beber Eko.
Untuk mencegah terjadinya suap dan punglu, Kemendes pun membentuk satgas. Tak tanggung-tanggung yang diangkatnya merupakan orang-orang yang pernah duduk di KPK.
Yakni, mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan sejumlah bekas anggota komisi antirasuah itu. Ada pula jenderal dari kepolisian dan TNI serta inspektur jenderal dari kementerian lain.
"Saya masukkan ke Satgas. Satgas juga kerjanya sudah mulai aktif," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Empat tersangka itu, yakni Irjen Kemdes PDTT Sugito, pejabat Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot. Suap itu diduga bertujuan agar BPK memberikan WTP terkait laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sugito dan Jarot ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali Sadli ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dna/JPG)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
