
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
JawaPos.com - Polda Jawa Barat mengklaim telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, hari ini (8/2). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat kembali dilayangkan lantaran tersangka kasus penistaan Pancasila ini, tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jabar Selasa (7/2) lalu.
"Saat dipanggil pertama, tersangka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Rabu(8/2).
Yusri mengatakan, agenda pemeriksaan Rizieq itu dijadwalkan pada Jumat (10/2). Ia berharap Rizieq bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan kedua sesuai jadwal.
Dia mengimbau Rizieq tak perlu membawa massa ketika diperiksa di Polda Jabar, cukup didampingi kuasa hukumnya saja. "Jika dalam pemanggilan kedua ini tidak datang, kami akan buat surat penjemputan paksa," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022