
Ilustrasi
JawaPos.com - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Termasuk pihak kejaksaan.
"Dari sisi Komisi Yudisial, kami ingin berikan imbauan kepada publik, terkait dengan keputusan pengadilan kasus La Nyalla. Maka siapapun, publik, ya kejaksaan, atau yang lain tetap memberikan penghormatan terhadap keputusan yang diambil pengadilan," ujarnya ditemui usai menghadiri diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12).
Kata dia, dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan pengadilan yang ada saat ini adalah yang terbaik. "Kecuali kemudian ada pada saatnya nanti ada putusan yang lain di atasnya, yang menyatakan keputusan dianulir," sambung Farid.
Kasus La Nyalla menurutnya memang menarik. Sebab, kasus yang diputus kemarin merupakan lanjutan dari beberapa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Kalau dari skor, pertandingan ini sudah 3-0," ucapnya.
Namun, dari pemeriksaan terhadap para hakim PN Surabaya yang menangani praperadilan La Nyalla sebelumnya, KY tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Hasilnya, semua tidak dapat ditindaklanjuti. Atau dengan kata lain para hakim tidak terbukti melakukam dugaan pelanggaran kode etik," tegasnya.
Terhadap vonis bebas La Nyalla itu, dia juga meminta agar semua pihak melakukan pembenahan. "Baik dari sisi kejaksaan, pengadilan, terkait putusan seperti ini. Dari sisi penegakkan hukum, menjadi cermin yang tidak baik," pungkas Farid.
Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa La Nyalla tidak bersalah korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Keputusan itu diambil pada Selasa (27/12). Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli IPO Bank Jatim hanya dipinjam La Nyalla. (dna/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
