
Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.Com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang didakwa korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang tak mau pasrah begitu saja atas hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karenanya, Fuad berencana melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan hakim.
Kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya itu tidak adil. Meskipun putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 15 tahun penjara, namun Rudi menganggapnya bukan bentuk keadilan.
"Itu bukan masalah dua pertiga, tapi adil tidak menghukum orang setua itu. Sudah berbuat banyak dan sudah dipilih rakyat juga," kata Rudi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, ada beberapa dakwaan JPU yang tidak terbukti. Salah satunya, terkait potongan sepuluh persen dari setiap anggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bangkalan yang dibelanjakan Fuad.
"Penerimaan yang sepuluh persen tidak clear dan pengakuan saksi tidak didukung fakta yang benar," ujar Rudi.
Oleh karena itu, kuasa hukum Fuad menilai hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar itu masih cukup tinggi. "Kemungkinan kita akan banding," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan rekomendasi kepada PT MKS untuk bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya dalam jual beli gas alam di Bangkalan.
Selain itu, Fuad dinyatakan terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014 dari potongan anggaran kegiatan SKPD sebesar Rp 197 miliar. Fuad juga terbukti menyamarkan uang hasil korupsinya ke beberapa aset berupa tabungan, asuransi, rumah, tanah, apartemen, dan mobil atas nama pribadi, istri, anak, ipar, dan ajudan sejak 2010 hingga 2014. (put/jpg)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
