Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2015 | 05.44 WIB

Minta Tambahan Jam Besuk Seperti OC Kaligis, Penyuap Akil Mochtar Ditolak Majelis

Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua yang didakwa menyuap Akil Mochtar, bersama penasihat hukumnya Ahmad Rifai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9). - Image

Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua yang didakwa menyuap Akil Mochtar, bersama penasihat hukumnya Ahmad Rifai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

JawaPos.Com - Tambahan jam besuk yang diperoleh OC Kaligis dari Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata membuat iri pesakitan lainnya. Buktinya, Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua yang kini menjadi terdakwa suap ke Akil Mochtar juga meminta ke majelis hakim agar bisa mendapat tambahan jam besuk sebagaimana Kaligis.





Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9), kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai memohon kepada majelis hakim untuk menambah jadwal kunjungan bagi kliennya yang ditahan di Rutan Guntur pada hari Sabtu dan Minggu. Sebab, jika mengacu waktu besuk hanya Senin hingga Jumat, maka anak Rusli tak bisa membesuk karena harus sekolah. "Karena belum sama sekali bertemu anaknya jadi diagendakan Sabtu atau Minggu," kata Rifai.



Menanggapi permintaan Rusli, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ahmad Burhanudin menyatakan bahwa rutan telah menentukan jadwal kunjungan pada hari kerja Senin hingga Jumat. "Kalau Sabtu kan enggak ada imbauan karena akan merepotkan sekali, karena petugasnya libur," ujarnya.



Namun, Rifai tetap bersikukuh agar kliennya mendapat tambahan jam besuk. Bekas anggota tim pengacara Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah itu lantas mencontohkan Kaligis yang belum lama ini mendapat tambahan jam besuk pada hari Sabtu selama dua jam.



Oleh karena itu, Rizai memohon ke majelis hakim agar membuat penetapan sehingga  Rusli mendapat perlakuan sama seperti ayah artis Velove Vexia tersebut. "OCK diberi waktu Sabtu-Minggu. Tolong pertimbangkan," kata Rifai memohon kepada majelis hakim.





Sayangnya, ketua majelis hakim, Aswijon menyatakan bahwa sudah ada standar operasional prosedur (SOP) bahwa jadwal kunjungan di rutan dilakukan pada hari kerja. "Tidak bisa. Harus menyesuaikan," tegasnya.



‎Seperti diketahui, Rusli merupakan terdakwa kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Akil Mochtar. Jaksa mendakwa Rusli menyuap Akil sebesar Rp 2,89 miliar.



Suap itu diberikan agar memenangkan gugatan Rusli Sibua dan Weni S Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Morotai periode 20011-2016. Suap itu diberikan Rusli melalui politikus PAN Mukhlis Tapitapi dan M Jufri ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore