Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 April 2018 | 02.58 WIB

KPK Panggil Ulang Anggota Polri yang Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anggota Polri atas nama Alpen. Sedianya dia akan diperiksa pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Dian Lestari, (DL) dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Namun karena alasan penugasan maka dirinya tidak dapat memenuhi panggilan KPK.


"Untuk saksi Alpen, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 23 April 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).


Alasan penjadwalan ulang dikarenakan pada hari yang bersangkutan sedang melakukan tugas lain. "Tadi penyidik mendapat informasi bahwa saksi Alpen belum dapat menghadiri pemeriksaan karena ada penugasan lain. Sehingga akan dijadwalkan ulang," jelasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Bupati Kebumen, Jateng, Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Selain Yahya, KPK penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori dan Komisari PT.KAK, Khayub Muhammad Lutfi pada Selasa (23/01).


Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, yahya dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.


Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.

Di lain pihak, atas perbuatannya memberikan uang suap dan gratifikasi, Khayub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.


Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka antara lain, Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata Kab. Kebumen), Yudhy Tri Hartanto( Ketua Komisi A DPRD Kab. Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kab. Kebumen), Basikun Suwandhin Atmojo (swasta), Hartoyo (swasta) dan Dian Lestari (Anggota Komisi A DPRD Kebumen).


Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 5 orang telah divonis oleh PN. Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari, masih menjalani proses penyidikan.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore