
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anggota Polri atas nama Alpen. Sedianya dia akan diperiksa pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Dian Lestari, (DL) dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Namun karena alasan penugasan maka dirinya tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
"Untuk saksi Alpen, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 23 April 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Alasan penjadwalan ulang dikarenakan pada hari yang bersangkutan sedang melakukan tugas lain. "Tadi penyidik mendapat informasi bahwa saksi Alpen belum dapat menghadiri pemeriksaan karena ada penugasan lain. Sehingga akan dijadwalkan ulang," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Bupati Kebumen, Jateng, Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Selain Yahya, KPK penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori dan Komisari PT.KAK, Khayub Muhammad Lutfi pada Selasa (23/01).
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, yahya dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Di lain pihak, atas perbuatannya memberikan uang suap dan gratifikasi, Khayub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka antara lain, Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata Kab. Kebumen), Yudhy Tri Hartanto( Ketua Komisi A DPRD Kab. Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kab. Kebumen), Basikun Suwandhin Atmojo (swasta), Hartoyo (swasta) dan Dian Lestari (Anggota Komisi A DPRD Kebumen).
Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 5 orang telah divonis oleh PN. Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari, masih menjalani proses penyidikan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
