
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Ia menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa selama proses persidangan telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2) malam.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry.
Kerry juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kepala negara dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.
“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ucapnya.
Ia meyakini, Prabowo sebagai negarawan yang bijaksana dan tidak menginginkan adanya kriminalisasi di Indonesia.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kerry menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan. Ia turut mengutip ayat Al-quran soal kesulitan yang menimpa setiap orang.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Jaksa meyakini, Kerry bersama delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13,4 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kerry Riza dituntut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
