
Mobil operasional KPK terparkir saat tim penyidik melakukan penggeledahan sejumlah ruang kerja di Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/1). (ANTARA/Louis Rika)
JawaPos.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja yang ada di gedung Balai Kota Madiun, Jatim, Kamis, terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah anggota KPK mendatangi Balai Kota Madiun yang ada di Jalan Pahlawan sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung bergerak memeriksa sejumlah ruangan hingga pukul 15.00 WIB.
Sejumlah ruang kerja yang digeledah di gedung Balai Kota Madiun itu, di antaranya ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang kerja Sekda Kota Madiun Soeko Dwi, dan ruangan Bagian Umum Pemkot Madiun, yakni ruang administrasi yang mengurusi kebutuhan rumah tangga Pemkot Madiun.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat oleh personel Kepolisian Resor Madiun Kota bersenjata lengkap. Tidak hanya menggeledah ruang kerja di Balai Kota Madiun, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun. Bagian yang diperiksa di antaranya kursi pengemudi, kursi penumpang, serta dashboard interior mobil.
Setelah sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK keluar dengan membawa hingga lima koper besar. Koper-koper tersebut diduga berisi berkas atau dokumen yang terkait dan dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu pengungkapan perkara yang ditangani.
Setelah itu tim penyidik KPK meninggalkan lokasi Balai Kota Madiun dengan menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova warna hitam.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah kantor OPD lingkup Pemkot Madiun, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun.
Seperti diketahui, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
