Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, Pertamina, saat beranjang saat tua
JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
"Melakukan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12).
Hari juga didakwa hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa mengusulkan kepada direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam dakwaan tersebut, Hari disebut menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.
Ia juga tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko beserta mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.
Selain itu, Hari didakwa melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensi permintaan, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
"Menyetujui formula harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG tersebut kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lain yang menggunakan acuan harga minyak mentah," ucap Jaksa.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian.
Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
