
mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama advokat Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persidangan terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/2). Menurutnya, penundaan itu terjadi karena teknis kehadiran saksi-saksi.
Hari menegaskan, fakta persidangan atas kasus dugaan korupsi impor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) sangat penting. Hal itu untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dituduhkan kepadanya.
"Karena fakta persidangan sangat penting untuk dibuktikan sesuai dengan fakta yang terjadi pada masa itu," kata Hari Karyuliarto ditemui usai sidang di PN Jakpus.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan seharusnya persidangan terhadap kliennya dapat berlangsung. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan penting untuk membuktikan dakwaan jaksa.
"Karena ini adalah Direktur Keuangan dan juga ada beberapa saksi yang memang paham betul mengenai kondisi saat Pak Hari menjabat sebagai Direktur Gas," ucapnya.
Wa Ode menjelaskan, tidak ada perbuatan manipulatif yang dilakukan oleh kliennya atas pengadaan LNG PT Pertamina. Ia menuding, pengadaan LNG baru terealisasi pada 2019, jauh sebelum kliennya pensiun dari PT Pertamina.
"Nanti saksi-saksi yang akan dihadirkan akan menjelaskan itu," ujarnya.
Menurutnya, pada 2014 silam, hanya perencanaan pengadaan LNG dan belum terealisasi. Sebab, saat itu Pertamina tidak mengeluarkan uang sedikitpun untuk pengadaan LNG.
"Itu baru terjadi di tahun 2019 di mana beliau (Pak Hari) sudah tidak menjabat. Itu clear banget dan mestinya saksi-saksi yang akan dihadirkan hari ini akan menjelaskan hal tersebut," klaimnya.
Adapun, Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
