
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen setelah menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada dua lokasi berbeda, yakni rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Namun, KPK belum mengungkapkan nilai uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia menekankan, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan serta pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Seluruh barang bukti akan diverifikasi lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka maupun kepada pemilik barang yang diamankan dari Wakil Gubernur,” tegas Budi.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
