
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono berjalan dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pengusutan itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menersangkakan Sugiri Sancoko.
Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek RSUD dr. Harjono. Tak hanya itu, KPK menduga dalam pengembangan kasus ini ada penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
"Adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (7/12).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga ada penerimaan aliran uang haram pembangunan proyek Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). "Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari museum reog tersebut," ujar Budi.
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, Jawa Timur, 26 Februari 1971. Dia menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan meraih gelar Magister (S-2) pada 2014.
Karier politiknya dimulai ketika dipercaya sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2009–2014. Kemudian kembali menjabat untuk periode 2014–2019.
Sugiri Sancoko merupakan politikus PDI Perjuangan. Pada Pilkada 2020, Sugiri terpilih sebagai Bupati Ponorogo untuk masa jabatan 2021 - 2025. Atas kepercayaan masyarakat, Sugiri Sancoko kembali memenangkan Pilkada 2024 dan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Bupati Ponorogo untuk periode kedua 2025–2030.
Nahas, tidak sampai dua periode, Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, pada Jumat (7/11). Sugiri Sancoko diduga menerima suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
