
Kuasa hukum Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko meminta pembatalan dakwaan dalam sidang eksepsi terbaru di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum meminta pembatalan dakwaan.
Permohonan itu disampaikan dengan alasan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai keliru. Tim kuasa hukum menyebut terdapat kesalahan sasaran atau error in persona dalam penetapan terdakwa.
Kuasa hukum, Indra Priangkasa menilai dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menyebut ada enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim.
Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat, seperti soal perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang disebut berawal dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko.
Pihak lain yang dimaksud kuasa hukum adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono.
"Sedangkan Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (ajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus," imbuhnya.
Kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa.
Baca Juga:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih di Puncak, Manchester City Tipiskan Jarak Jadi 3 Poin
"Karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan itu juga harus batal demi hukum, terdakwa harus keluar dari tahanan serta harus dikembalikan harkat dan martabatnya," pungkas Indra.
Kronologi singkat
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
