
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, Sunoto, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya itu, Sunoto secara tegas berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan divonis lepas.
Sunoto menilai bahwa langkah yang diambil para terdakwa dilandasi oleh pertimbangan profesional, dan risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindak kejahatan. Ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip Business Judgment Rule, yang melindungi pengambil keputusan bisnis selama tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Namun, Ira Puspadewi tetap divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Perkara itu berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Profil Hakim Sunoto
Sunoto merupakan hakim karier yang saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024, usai sebelumnya menduduki posisi strategis di sejumlah pengadilan daerah.
Sepak terjang kariernya sebagai Hakim, Sunoto pernah menjadi Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, hingga Ketua PN Bantul.
Selain berkarier di pengadilan daerah, Sunoto juga pernah bekerja sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), sebuah posisi yang memperkuat pengalamannya dalam telaah hukum dan penanganan perkara kompleks.
Sunoto dikenal aktif menyuarakan persoalan sistem peradilan. Ia pernah mengungkapkan fenomena tsunami perkara yang membebani hakim, serta mendorong adanya penataan jumlah hakim agar kualitas penanganan perkara tidak dikorbankan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunoto melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,87 miliar pada awal 2025. Harta itu terdiri atas aset dan bangunan, kendaraan, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
