
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi berbincang dengan Ibu Nadiem, Atika Algadrie di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1). (Ridwan)
JawaPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Sidang beragendakan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Putusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan proses hukum perkara dimaksud, termasuk menilai keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Menariknya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, turut menghadiri persidangan Nadiem. Selain itu, turut hadir para pesohor di antaranya Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana, hingga Asmara Abigail.
Terlihat juga kedua orang tua Nadiem, Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim, yang selalu setia menghadiri sidang dugaan korupsi sang anak.
Bahkan, Ira Puspadewi sempat berbincang dengan Ibu Nadiem, Atika Algadrie di ruang persidangan. Ira tampak duduk berseblaham dengan Atika di bangku pengungjung sidang.
Ira mengaku, dirinya sengaja hadir untuk memberikan support terhadap Nadiem. Ia menyatakan, dirinya merupakan sahabat dari Atika.
"Datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman," kata Ira di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
