
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi berbincang dengan Ibu Nadiem, Atika Algadrie di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1). (Ridwan)
JawaPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Sidang beragendakan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Putusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan proses hukum perkara dimaksud, termasuk menilai keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Menariknya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, turut menghadiri persidangan Nadiem. Selain itu, turut hadir para pesohor di antaranya Christine Hakim, Jajang C Noer, Saykoji, Mira Lesmana, hingga Asmara Abigail.
Terlihat juga kedua orang tua Nadiem, Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim, yang selalu setia menghadiri sidang dugaan korupsi sang anak.
Bahkan, Ira Puspadewi sempat berbincang dengan Ibu Nadiem, Atika Algadrie di ruang persidangan. Ira tampak duduk berseblaham dengan Atika di bangku pengungjung sidang.
Ira mengaku, dirinya sengaja hadir untuk memberikan support terhadap Nadiem. Ia menyatakan, dirinya merupakan sahabat dari Atika.
"Datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman," kata Ira di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
