Lisa Mariana bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersanngka di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam (24/10/2025). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana tidak ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (24/10). Bareskrim Polri mengungkap alasan tidak menahan perempuan yang dilaporkan kepada polisi oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.
”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.
Karena itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang sampai malam hari, Lisa tetap diperbolehkan pulang oleh penyidik. Dia tidak ditahan meski pemeriksaan kemarin dilakukan dengan statusnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.
”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.
Terpisah, penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurut dia, pemeriksaan yang dimulai sejak siang sampai malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan.
”Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi,” ucap Jhon saat ditanyai oleh awak media usai mendampingi Lisa dalam pemeriksaan tersebut.
Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa syarat. Dia tidak diberikan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, itu karena Lisa melalui seluruh tahapan dalam proses hukum tersebut secara kooperatif. Ketika dipanggil, dia datang. Kalau pun tidak hadir, Lisa memberikan alasan yang jelas dan logis kepada penyidik.
”Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir,” imbuhnya. (*)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
