Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Maret 2018 | 02.40 WIB

Mengaku Mitra KPK, Tiga Orang Ini Dibekuk Petugas Korps Bhayangkara

Ilustrasi Polisi - Image

Ilustrasi Polisi

JawaPos.com - Tim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Subang, Jawa Barat mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penangkapan, petugas juga menemukan identitas bertuliskan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPP NRI) serta diamankan uang senilai Rp 5 juta.


"Di tengah proses pemeriksaan saksi saksi yang dilakukan KPK selama beberapa hari ini di Subang, Tim Polres Subang mengamankan 3 orang yang mengaku sebagai mitra KPK. Ditemukan juga ID yang tertulis LPP NRI," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).


Febri menegaskan, KPK mengingatkan bahwa lembaga antirasuah tak pernah bermitra atau melakukan nota kesepahaman dengan LPP NRI. Oleh karena itu, bila ada oknum lain yang mengaku mitra KPK, maka menurutnya, hal itu tidak benar.


"KPK tidak pernah memiliki MoU atau kerjasama dengan lembaga dimaksud. Pada pihak yang ditemui, jika ada permintaan uang atau fasilitas dari orang orang yang mengaku dari KPK atau Mitra KPK, kami pastikan hal tersebut tidak benar dan agar segera melaporkan pada penegak hukum setempat," tegasnya.


Sementara itu, atas hal tersebut, KPK berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras dari Polres Kabupaten Subang.


"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan pihak Polres Subang baik selama pemeriksaan ini ataupun pengamanan terhadap sejumlah pihak seperti di atas," tandas Febri.


Sebelumnya, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak penegak hukum terdekat apabila terjadi atau mengetahui tindak penipuan yang mengatasnamakan lembaga anti rasuah. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Rabu (7/2).


"Banyak sekali modus operandi yg digunakan dengan mengatasnamakan KPK untuk penipuan atau pemerasan, karena itu masyarakat harus mewaspadai jika ada yang mengaku-ngaku KPK segera dilaporkan ke aparat penegak hukum terdekat.


Kata Yuyuk, Jika menemukan tindakan-tindakan modus operandi tersebut dan atau tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau pengaduan masyarakat KPK (021-25578389).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore