Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 19.53 WIB

KPK Periksa Politikus NasDem Satori Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori. (Istimewa). - Image

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori. (Istimewa).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem, Satori (ST), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam pengusutan kasus ini, Satori telah menyandang status tersangka, bersama politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan (HG). Namun, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Budi menuturkan, dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK menyita sejumlah aset berupa kendaraan roda empat milik Satori. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda 4 dari Sdr. ST, yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Budi.

Setidaknya, ada 15 mobil yang disita penyidik dari Satori di beberapa lokasi, termasuk di Cirebon, Jawa Barat. Rinciannya meliputi 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HR-V, dan 1 unit Toyota Alphard.

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar.

Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore