Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 04.44 WIB

Gelar Perkara 7 Brimob Penabrak Affan Kurniawan, Sanksi Pemecatan dan Proses Hukum Pelanggaran Pidana

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Divisi Propam Polri telah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh 7 personel Brimob Polri pada Selasa (2/9).

Dalam gelar perkara itu, terungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia. Sanksi pemecatan dan proses hukum pidana dipastikan berjalan. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan hal itu usai mengikuti jalannya gelar perkara hari ini. Dia mengungkapkan, konstruksi peristiwa penabrakan dan pelindasan Affan sudah terungkap.

Dia optimistis, sidang etik yang dijadwalkan besok dan lusa akan berjalan dengan baik. Seluruh polisi yang diduga melanggar etik akan mendapat sanksi sesuai kadar pelanggaran. 

”Di forum tadi memang dibuka bagaimana konstruksi peristiwa, termasuk apa yang didapatkan dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam. 

Selain itu, Kompolnas juga melihat adanya rekomendasi untuk memulai proses hukum pidana terhadap para polisi yang melindas Affan hingga meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8). Menurut Anam, Bareskrim Polri sudah menyiapkan manajemen pemidanaan dan penyidikan yang bakal dilaksanakan dalam kasus tersebut. 

”Karena juga ada putusan ini semoga rekomendasi bisa segera dilakukan. Jadi, langkah-langkah pemidanaan itu berlangsung. Jadi, ada dua hal penting. Konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana,” jelasnya.

Menurut Anam, langkah yang diambil oleh Polri saat ini sudah sesuai dengan tuntutan dan permintaan keluarga Affan. Yakni melaksanakan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan secara transparan. Selain itu, memastikan bahwa Affan mendapat keadilan atas insiden tragis yang dia alami dalam rangkaian pengamanan demo buruh. 

”Menjawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikan ke Kompolnas secara langsung dan juga kepada pak kapolri waktu beliau bertemu langsung dengan keluarga,” tegasnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore