Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 02.38 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didukung Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi jemaah haji saat melaksanakan tawaf wada dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. (MCH 2025) - Image

Ilustrasi jemaah haji saat melaksanakan tawaf wada dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. (MCH 2025)

JawaPos.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus berdatang. KPK didukung melakukan penegakan hukum secara tegas atas kasus yang merugikan banyak umat ini.

Ketua PWNU Papua, Toni Victor Mandawiri Wanggai menyatakan dukungan agar KPK bisa bersikap tegas kepada siapapun yang terlibat. Semua pihak yang terindikasi terlibat agar dilakukan pemeriksaan.

"Prinsipnya orang terdekat, bisa dari Kemenag, petinggi PBNU, pemilik travel dan pertemanan di Ansor yang turut menikmati keuntungan dari penyelewenangan kuota tambahan haji,” kata Victor, Selasa (26/8).

Victor turut menyesalkan adanya petinggi PBNU yang turut diperiksa dalam perkara ini. Mereka yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Isfah Abidal Aziz.

“Saya yakin saja, keuntungan jual beli tambahan kuota haji mengalir ke orang-orang sekitar. Penyelewengan dana dalam kegiatan besar tidak mungkin dinikmati sedikit orang,” ujar Toni.

“Pencucian uang dalam pidana korupsi besar itu pasti terjadi. Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu mengeksekusinya. Jangan kasih toleransi. Sepanjang koruptor itu merasa aman dan nyaman di negeri ini, maka Indonesia tidak akan maju, adil dan sejahtera,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan ibadah haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berdampak langsung pada kerugian umat calon jamaah haji. Salah satu imbasnya dari dugaan penyimpangan tersebut, yakni bertambahnya masa tunggu bagi 8.400 jamaah haji reguler.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kerugian terbesar bukan hanya terkait keuangan negara, melainkan juga dirasakan langsung oleh jamaah haji reguler. Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20 ribu kuota haji tambahan. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh disebutkan bahwa kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50:50.

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Budi menjelaskan, kuota reguler yang seharusnya berjumlah minimal 18.400 atau 92 persen, berubah menjadi hanya 10.000. Sebaliknya, kuota khusus yang seharusnya hanya 8 persen justru melonjak menjadi 10.000. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore