
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. (Jawa Pos)
JawaPos.com – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.
Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.
"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya. Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.
Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah. "Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan" tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dahlan Iskan dalam permohonan PKPU mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos. Namun, bukti itu ternyata diajukan secara malprosedur dan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang dilakukan baik oleh para pengacara Dahlan Iskan yang mendapatkan bukti tersebut maupun yang menggunakannya dalam persidangan.
Menurut majelis, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokannya, ternyata dibubuhi tanda ”SANS PREJUDICE”, yang mengindikasikan bukti tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan. "Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat," tambah majelis hakim.
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo menyatakan bahwa PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya yang mediatif dan kekeluargaan. Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.
Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan telah terbukti keliru dan menyesatkan. "Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tutur Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Sajogo menegaskan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak-pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos.
Namun, lanjut Sajogo, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan. "Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," kata Sajogo. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022