
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan yang digunakan oleh tergugat selama menjabat sebagai direktur. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6). Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mengungkap penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang hingga kini disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan pengeluaran dana perusahaan yang digunakan oleh tergugat selama menjabat sebagai direktur.
Menurut Kimham, beberapa bukti yang diajukan berupa akta notaris yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga dapat menjadi alat bukti penting dalam persidangan.
“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan kemana dan untuk apa,” kata Kimham usai persidangan.
Selain dokumen notarial, penggugat juga menyerahkan berbagai bukti pengeluaran dana yang dilakukan Nany Widjaja. Berdasarkan dokumen tersebut, total dana yang keluar dari PT Java Fortis Corporindo mencapai Rp 84 miliar.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 63 miliar disebut telah memiliki penjelasan penggunaan yang jelas. Namun, terdapat dana sebesar Rp 21,4 miliar yang hingga kini belum diketahui peruntukannya.
“Dalam lampiran yang kami serahkan, Rp 63 miliar bisa dijelaskan penggunaannya. Sedangkan Rp 21,4 miliar tidak ada keterangan yang jelas dipakai untuk apa. Itu yang ingin kami perjelas dalam persidangan ini. Ke mana perginya uang tersebut,” ujar Kimhan.
Gugatan ini bermula dari pengucuran dana perusahaan oleh direktur tunggal saat itu, Nany Widjaja, untuk keperluan pengadaan lahan proyek real estate di Jombang. PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate dengan komposisi kepemilikan saham 75 persen oleh PT Jawa Pos dan 25 persen oleh PT DNP.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menerima seluruh bukti yang diajukan penggugat. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat untuk menjelaskan penggunaan dana yang dipersoalkan tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
