
Uang dolar Amrika yang diamankan dari oknum pejabat Kementerian PU. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com – Dugaan adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) semakin mendekati kebenaran. Beredar dokumen hasil sementara audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU yang mengungkap rincian kasus tersebut.
Dalam dokumen itu disebutkan, uang dalam bentuk mata uang asing dikumpulkan untuk mendukung pesta pernikahan seorang pejabat sekretaris di kementerian tersebut. Hal ini terkuak setelah sebelumnya beredar foto petugas menghitung uang dolar Amerika yang disita.
Pejabat berinisial D yang menjabat kepala biro diketahui menghubungi sejumlah kepala balai besar. Mereka diminta memberikan dukungan untuk pesta pernikahan itu. Hasilnya, D menerima Rp10 juta dari satu pemberi dan 5.900 dolar Amerika dari pemberi lainnya.
Uang yang diterima itu kini telah disita oleh pihak berwenang. Selanjutnya, uang tersebut akan dikembalikan kepada para pemberi karena dianggap sebagai uang pribadi, bukan bagian dari anggaran resmi kementerian.
Dalam dokumen audit yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana, disebutkan bahwa D akan diberikan sanksi disiplin. Tindakan ini akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana menegaskan bahwa audit menyeluruh akan dilakukan terhadap biro terkait. Selain itu, kementerian juga tengah mempertimbangkan sanksi disiplin kepada pejabat yang terlibat.
“Karena telah melakukan pelanggaran kode etik,” papar Dadang.
Sebelumnya, Dadang menyampaikan bahwa di Kementerian PU telah lama berdiri Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit ini bertugas mengawasi setiap kegiatan, termasuk pesta yang digelar para pejabat.
Dalam kasus ini, Dadang memastikan bahwa uang berlebih yang terkumpul dari pesta telah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan,” paparnya saat menjawab pertanyaan Jawa Pos.
Lebih lanjut, UPG akan terus memastikan agar pesta-pesta pejabat Kementerian PU tak melibatkan uang berlebih.
“Kalau ada uang berlebihan kita kembalikan, lalu lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
