Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 17.58 WIB

Komut Karabha Digdaya Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim PN Depok

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisaris Utama (Komut) PT Karabha Didaya, Yanis Daniarto, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (13/5). Seharusnya petinggi perusahaan properti itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Selain Yanis Daniarto, seorang PNS bernama Zia Ul Jannah Idris juga tidak hadir dari panggilan KPK pada hari yang sama. KPK memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

"Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangankan untuk penjadwalan ulangnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Sementara, penyidik KPK hanya memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto. Ia dicecar soal dugaan aliran suap kepada pejabat di Pengadilan Negeri Depok.

"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," tegasnya.

Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan.

Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).

I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan.

Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore